Jakarta, Akalami.com – Komeng masih memimpin dalam perolehan suara caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat dalam Pemilu 2024. Hingga berita ini rilis, Komeng telah mengumpulkan 2 juta suara berdasarkan data yang diperoleh pada Kamis (22/2).
Menurut real count KPU yang diperbarui pada pukul 15.54 WIB, Komeng menempati posisi puncak dengan 2.013.135 suara atau setara dengan 20,04% dari total suara yang telah masuk ke KPU. Data yang telah diproses oleh KPU hingga pembaruan terakhir pada pukul 15.01 WIB mencapai 60,57% atau sekitar 85.078 dari 140.457 TPS.
Aanya Rina Casmayanti masih bertahan di posisi kedua dengan 835.340 suara atau sekitar 8,31%, sedangkan posisi ketiga dipegang oleh Jihan Fahira dengan 701.515 suara atau 6,98%.
Komeng mengucapkan terima kasih kepada penduduk Jawa Barat atas dukungan yang mereka berikan, baik yang memberikan suara padanya maupun tidak. Dia merasa bersyukur telah diberi kesempatan untuk menjadi calon legislatif dan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada warga Jawa Barat.
“Saya mengucapkan terima kasih pada warga jabar yang mencoblos saya, pokoknya terima kasih deh,” ujar Komeng pada awak media beberapa waktu lalu.
Dalam platform goodkind, komedian senior yang maju secara independen ini menekankan programnya sebagai calon anggota DPD. Ia ingin mengembangkan seni pertunjukan di Jawa Barat dan Indonesia pada umumnya dengan menggunakan komedi sebagai sarana untuk menyebarkan kebahagiaan.
Selain itu, Komeng juga berkomitmen untuk memperjuangkan usulan agar tanggal lahir Bing Slamet dijadikan Hari Komedi Nasional.
Meskipun belum dapat memberikan jaminan apakah aspirasi tersebut akan terwujud, ia berjanji akan berusaha keras untuk mewujudkannya.
Meskipun dominan dalam perolehan suara, perhitungan real count Komeng belum menjadi hasil final karena masih menunggu proses perhitungan manual dari KPU. Namun terdapat ketidaksesuaian dalam Sirekap, karena ada perbedaan antara total suara partai dan akumulasi suara yang diperoleh oleh setiap caleg.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa Sistem Rekapitulasi (Sirekap) bukanlah penentu hasil akhir Pemilu, melainkan penghitungan manual yang menjadi penentu utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Harus disampaikan, Sirekap bukanlah penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah rekapitulasi manual. Sirekap hanya adalah alat bantu,” ujar Bagja pada Kamis (15/2/2024).